PRIORITAS, 7/2/25 (Jakarta): Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap dibayarkan.
“Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan,” terang Hasan di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jum’at (7/2/25), dikutip dari Detik.
Hasan menegaskan bahwa gaji-13 dan THR akan tetap dibayarkan karena itu adalah hak dari ASN.
“Jadi gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” Jelas Hasan.
Hasan menenkankan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi adalah terhadap program yang tidak ada manfaat untuk publik, seperti perjalanan luar negeri atau kegiatan seremonial.
Diketahui, sempat ada isu tentang penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN di tahun 2025 akibat kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN. (P-Aldi S)