PRIORITAS, 30/6/25 (Jakarta): Pemerintah berencana menaikkan tarif layanan ojek online guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudinya.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan empat perusahaan penyedia layanan ojol di Indonesia, dan hasilnya disepakati adanya kenaikan tarif hingga 15 persen.
“Perubahan tarif terutama roda dua ada kenaikan, sesuai zona yang ditentukan. Bervariasi ada 15 persen, 8 persen tergantung zona. Saa ini ada tiga zona, tetapi proses masih kami teruskan,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (30/6/25).
Para aplikator telah menyetujuiÂ
Ia menambahkan, secara prinsip, para aplikator telah menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut. Namun, untuk menjamin implementasinya, pihaknya akan memanggil aplikator guna membahas penerapannya lebih lanjut.
Adapun wacana penurunan potongan menjadi 10 persen masih dalam tahap kajian dan survei. Ia menilai, penentuan besaran potongan harus melalui diskusi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik mitra pengemudi, pelaku UMKM, maupun perusahaan aplikator.
“Ekosistem ojek online sungguh banyak, mitra satu koma sekian juta, UMKM ada sekitar 25 juta. Ini untuk penentuan pemotongan sedang dikaji, dalam waktu dekat akan disosialisasikan,” kata dia.
Sekadar informasi, ada lima tuntutan ojol Mei kemarin:
1. Turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
2. Segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online
3. Naikkan tarif pengantar penumpang dan hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
4. Terbitkan regulasi penetapkan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil.
5. Tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi. (P-*r/Zamir Ambia)