PRIORITAS, 13/7/25 (Jakarta): Kini paspor Indonesia semakin memiliki daya saing lebih tinggi, atau kian kuat, seiring dengan bertambahnya jumlah negara dan wilayah—sebanyak 81—yang mengizinkan warga negara Indonesia masuk tanpa visa.
Informasi yang diterima Beritaprioritas, Minggu (13/7/25), China menjadi negara terbaru yang memberikan kebijakan bebas visa bagi WNI, memungkinkan mereka untuk berwisata atau transit di negara tersebut selama maksimal 10 hari.
Disebutkan, kebijakan ini menjadi bagian dari perluasan kerja sama bilateral yang bisa mendorong peluang bisnis lintas sektor, mulai dari pariwisata, kesehatan, kecantikan, hingga teknologi.
Namun penting untuk dicatat, bebas visa tidak selalu berarti tanpa dokumen perjalanan. Beberapa negara masih memberlakukan skema Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.
Melansir berbagai sumber, sebagaimana dikutip dari CNBCindonesia, berikut daftar negara dan wilayah yang memberikan fasilitas bebas visa, VoA, hingga eTA bagi WNI untuk periode tertentu:
Bebas Visa
Asia & Timur Tengah:
China Bebas Visa Transit 10 Hari
Khusus untuk China, WNI kini bisa menikmati fasilitas bebas visa transit selama 240 jam atau sekitar 10 hari. Fasilitas ini memungkinkan perjalanan untuk tujuan liburan maupun bisnis jangka pendek.
Perlu dicatat, bebas visa transit artinya WNI hanya berkunjung sementara di China selama maksimal 10 hari dalam perjalanan menuju negara tujuan akhir (selain Indonesia). (P-*r/Zamir Ambia)
No Comments