PRIORITAS, 13/8/25 (Manado): Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Mahasiswa tersebut sedang mengikuti Praktik Belajar Lapangan (PBL) di Desa Durian, Kecamatan Sinonsayang, Minsel.
Pelaku berinisial HP ditengarai menderita kelainan orientasi seksual sebagai laki-laki penyuka sesama jenis alias homoseksual. Hingga hari ini, Rabu (13/8/25), kasus yang terjadi sejak Juli lalu tersebut belum menemui titik terang meski telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Minsel.
Diketahui, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/103/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 20 Juli 2025, orang tua korban, YRNO, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 12. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/7/25) sekitar pukul 23.30 WITA, di sebuah rumah kosong milik terlapor di Desa Durian.
Menurut informasi yang dikutip dari mediasulutnews.com, saat kejadian, korban sedang mengikuti rapat online via internet yang diselenggarakan kampus di kamarnya. Usai rapat sekitar pukul 23.30 Wita, saat korban sedang membereskan barang-barang, HP tiba-tiba masuk ke kamarnya dan menawarkan pijat.
Saat memijat, pelaku mematikan lampu dan mulai memijat area sensitif korban. Tak lama kemudian, pelaku melakukan tindakan tak senonoh dengan, maaf, menghis*p kemaluan korban. Korban yang merasa tidak nyaman akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku, diketahui merupakan seorang guru agama di SD Inpres Desa Durian. Selain itu, ia juga aktif sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Statusnya sebagai tokoh masyarakat dan agama membuat kasus ini semakin mengejutkan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tingkat Polres Minsel. Namun, pihak keluarga korban berharap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) dapat mengambil alih penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban. (P-ht)