31.7 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

    Nah !!! Peserta BPJS Kesehatan bisa berobat hanya dengan tunjukkan KTP

    Terkait

    PRIORITAS, 12/5/24 (Jakarta): Pertanyaan dari banyak orang tentang cukup tunjukkan KTP bagi peserta BPJS Kesehatan, masih saja ramai.

    Misalnya muncul unggahan warganet yang mengeluhkan soal petugas fasilitas kesehatan (Faskes) masih menanyakan kartu fisik BPJS Kesehatan. Ya, ini masih ramai di media sosial.

    Ada unggahan yang ditayangkan akun X (Twitter) @tulus_gunawan, Sabtu (11/5/24).

    Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan apakah peserta BPJS Kesehatan masih tetap bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP saja.

    “Hallo @BPJSKesehatanRI, apakah peraturan ini sdh disosialisasikan ke faskes2 tingkat 1? Hr ini saya berobat ke salah satu klinik kota tangerang, petugas pendaftaran gatau klo bisa pake KTP dan tetap minta kartu BPJS. Untung msh simpan d dompet,” tulis pengunggah.

    Penjelasan BPJS Kesehatan

    Asisten Deputi Bidang Komuniksi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam upaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN dan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan.

    “Kami BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (Faskes) untuk dapat melayani peserta JKN dengan hanya menunjukan KTP,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11//5/24).

    Disebutnya, hal tersebut juga sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

    Selain itu, Rizzky menegaskan, ketentuan terkait penggunaan KTP untuk sarana pengobatan gratis peserta BPJS Kesehatan juga telah disepakati oleh seluruh Faskes dari tingkat 1 hingga 3. “Dan seluruh fasilitas kesehatan disepakati Janji Layanan JKN dalam memastikan pelayanan tersebut,” jelasnya.

    Peserta tidak perlu membawa berkas lain

    Adapun penerapan KTP sebagai identitas untuk sarana berobat peserta BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Januari 2022. Sehingga, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

    Dikutip dari Kompas.com (14/8/23), peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat menggunakan KTP tidak perlu membawa berkas atau dokumen pendukung lainnya.

    Disebutkan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi. Di sisi lain, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) ataupun NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

    Faskes yang menolak KTP bisa dilaporkan

    Lebih lanjut Rizzky menyampaikan, masyarakat bisa melaporkan Faskes yang tidak mau melayani pengobatan peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP.

    “Terdapat Janji Layanan kepada seluruh Faskes untuk memastikan pelayanan tersebut berjalan. Apabila ada yang menolak dapat melaporkan ke BPJS Satu di RS,” tegas Rizzky Anugerah.

    Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya dengan menghubungi Care Center 165 dan juga WA melalui Pandawa 08118165165. (P-KC/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini