26.8 C
Jakarta
Saturday, March 1, 2025

    Nah !!! Meski dipilih oleh rakyat, Bima Arya: Kepala daerah bisa diberhentikan

    Terkait

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Ist)

    PRIORITAS, 1/3/25 (Magelang): Dari Magelang, Sabtu  (1/3/25) pagi ini Beritasatu.com mendapat informasi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meski dipilih oleh rakyat.

    “Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) sampaikan, kepala daerah itu walau dipilih oleh rakyat, tetapi bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang. Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti,” tegas Bima Arya kepada wartawan di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/25).

    Melakukan perbuatan tercela

    Beberapa alasan yang dapat menyebabkan kepala daerah diberhentikan, menurut Bima Arya, antara lain tidak melaksanakan program prioritas nasional, bepergian ke luar negeri tanpa izin, atau melakukan perbuatan tercela.

    “Kepala daerah bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan program prioritas nasional, tidak izin ketika keluar negeri, atau melakukan perbuatan tercela,” ungkapnya.

    Berhati-hati jalankan amanah

    Karena itu, Bima Arya mengingatkan agar para kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan amanah mereka. Pasalnya, ada konsekuensi hukum akan diterima jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.

    “Jangan sampai ketentuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Kepala daerah harus menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya hingga akhir masa jabatan,” demikian Bima Arya. (P-*r/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini