PRIORITAS, 15/7/25 (Jakarta): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali diperiksa di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/25). Didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, Nadiem memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pekan lalu mangkir.
Dalam pemeriksaan hari ini, Nadiem diperiksa selama sekitar 10 jam. Kepada pers yang menunggunya di pintu keluar ruang pemeriksaan di Kejagung, Nadiem tidak memberikan keterangan terkait substansi pemeriksaan.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem saat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa sore.
Didesak wartawan dengan serbuan pertanyaan, Nadiem hanya berkomentar singkat dan terburu-buru meninggalkan tempat. “Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya sambil berjalan menuju mobilnya.
Saat tiba di Gedung Kejagung pada Selasa pagi, Nadiem dan pengacaranya Hotman Paris sama sekali tidak memberikan komentar ketika ditanya wartawan. Baik Nadiem maupun Hotman, hanya membalas pertanyaan wartawan dengan tersenyum dan sesekali mengatupkan kedua belah tangan.
Korupsi Rp9,9 triliun
Seperti dalam pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025, Nadiem Makarim diperiksa lagi sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemenbudristek tahun anggaran 2020-2022.
Dengan demikian, tidak ada keterangan terbaru dari pihak Nadiem Makarim terkait kasus yang sedang dihadapi.
Dalam pemeriksaan pertama pada Senin (23/6/25) lalu, Nadiem Makarin diperiksa selama sekitar 12 jam. Diterangkan saat itu, penyidik mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.
Konsultan dijemput paksa
Sementara itu, pada Selasa ini, Kejagung juga memeriksa Ibrahim Arief, konsultan Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek pada periode Maret-September 2020. Diperoleh keterangan, Kejagung menjemput paksa Ibrahim Arief lantaran tidak mengindahkan dua kali panggilan.
Ibrahim tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB. Ia tampak digiring penyidik Kejagung. Dikutip dari CNN Indonesia, kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, membenarkan upaya jemput paksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap kliennya.
“Iya benar dijemput (paksa),” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/7/25. Disebutkan, pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga kalinya dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 di Kemenbudristek. (P-ht)