28 C
Jakarta
Monday, August 25, 2025

    Modus ekspor ikan, warga Singapura “tertipu” rp2,4 miliar

    Terkait

    PRIORIAS, 27/6/25 (Batam): Seorang pria bernama Tommy alias Ah Bing kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, setelah diduga menipu warga Singapura bernama Sammy dengan modus investasi bisnis ekspor ikan. Kerugian korban mencapai Rp2,42 miliar.

    Dalam persidangan yang digelar Kamis (26/6), Sammy mengaku awalnya dikenalkan pada Tommy di Pelabuhan Sekupang pada Februari 2023. Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, perusahaan fiktif yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut.

    Untuk meyakinkan korban, Tommy menunjukkan foto-foto dirinya dengan seragam tentara dan pakaian adat Sulawesi Selatan, serta mengaku punya jaringan kuat di pelabuhan.

    Tommy menawarkan investasi pembelian 30 ton ikan kakap dan tenggiri dari Makassar yang disebut akan dijual ke Singapura dengan keuntungan hingga 70 persen. Korban lalu mentransfer uang sebesar 220 ribu dolar Singapura secara bertahap ke rekening milik Tommy.

    Namun hingga jatuh tempo, ikan tidak pernah ada. Alamat kantor perusahaan yang disebut Tommy juga terbukti palsu.

    Tommy kini didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Korban berharap pelaku dihukum setimpal dan uangnya dapat dikembalikan. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini