PRIORITAS, 16/1/25 (Jakarta): Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), memberikan klarifikasi terkait fenomena pagar laut yang viral. Area tersebut kini disegel dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Fenomena pagar laut ini memicu beragam tanggapan di publik, khususnya di kawasan Tangerang dan Bekasi. “Kami melibatkan dinas kelautan setempat dalam setiap proses penyegelan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” kata Doni saat wawancara bersama Pro3 RRI, Kamis (16/1/25).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut secara legal. Semua kegiatan menetap di laut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Doni juga menekankan, pengaruh pagar laut terhadap lingkungan dan komunitas di sekitarnya. “Kami akan melibatkan akademisi untuk mengukur dampak lingkungan secara ilmiah,” ujarnya, menekankan pentingnya pendekatan berbasis ilmiah dalam proses ini.
Potensi kerugian negara
Doni mengingatkan tentang potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini, khususnya terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia juga menegaskan, tanpa adanya PKKPRL, negara berisiko kehilangan pendapatan yang besar.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau memahami pentingnya perizinan dalam pemanfaatan ruang laut. Semua aktivitas harus sesuai dengan perencanaan ruang yang ditetapkan untuk mencegah konflik dan kerugian.
Pada akhirnya, Doni mengatakan pemanfaatan ruang laut harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Jika ingin memanfaatkan ruang laut, segera urus PKKPRL sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (P-Zamir)