Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)PRIORITAS, 16/1/25 (Jakarta): Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), memberikan klarifikasi terkait fenomena pagar laut yang viral. Area tersebut kini disegel dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Fenomena pagar laut ini memicu beragam tanggapan di publik, khususnya di kawasan Tangerang dan Bekasi. “Kami melibatkan dinas kelautan setempat dalam setiap proses penyegelan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” kata Doni saat wawancara bersama Pro3 RRI, Kamis (16/1/25).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut secara legal. Semua kegiatan menetap di laut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.