PRIORITAS, 15/6/24 (Jakarta): Belakangan semakin banyak WNI, khususnya para diaspora yang tinggal di luar negeri mengajukan usulan dwi kewarganegaraan.
Jumat (14/6/24) kemarin, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun merespons wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat tersebut.
Dilaporkan, Yasonna mengatakan, negara hanya akan menggunakan skema overseas citizenship of Indonesia (OCI) sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora.
Sebab, menurutnya, undang-undang kita menganut kewarganegaraan tunggal bukan dua kewarganegaraan.
“Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan tetapi yang kita dapat berikan adalah namanya OCI, sejenis overseas citizenship of Indonesia karena undang-undang kewarganegaraan kita menganut kewargaan tunggal. Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka,” tutur Yasonna seusai meresmikan kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Jumat (14/6/24) kemarin.
Visa seumur hidup
Selanjutnya, Yasonna menjelaskan diaspora Indonesia hanya bisa diberikan berupa visa seumur hidup. Sehingga dapat melakukan usaha atau bisnis serta bisa bermukim di Indonesia. Tetapi tidak boleh memegang jabatan publik serta tidak boleh memilih dan dipilih pada saat Pemilu.
“Diaspora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, bayar pajak dan dapat tinggal di sini. Dapat keluar masuk, multiple entry, tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih, jadi itu yang bisa kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diaspora Indonesia menuntut dwi kewarganegaraan agar mereka bisa pulang membantu perekonomian Indonesia. (P-BST/jr) — foto ilustrasi istimewa