PRIORITAS, 8/5/25 (Jakarta): Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang baru dibentuk, diuraikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Disebut Tito, Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri.
“Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya,” kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/25).
Menegakkan aturan
Adapun Satgas ini, lanjut Tito, memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan Ormas di Indonesia.
Rinciannya, Ormas terbagi dalam dua kategori, yakni Ormas berbadan hukum dan Ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah.
“Kalau Ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” jelasnya.
Sedangkan bagi Ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, sanksi administratif menjadi wewenang pihaknya.
Lebih lanjut Tito menekankan, jika pelanggaran yang dilakukan Ormas masuk ranah pidana, penindakan berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
“Jadi siapa berbuat apa sudah jelas. Kalau pidana ditindak kepolisian, kalau administratif oleh kementerian terkait, sesuai dengan status Ormasnya,” ungkapnya.
Salah satu sanksi administratif yang bisa diberikan Kemendagri kepada Ormas terdaftar ialah pencabutan status terdaftarnya. Akibatnya, Ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah. (P-*r/Armin M)