Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.(Dok/menpan.go.id)PRIORITAS, 28/10/25 (Jakarta): Pemerintah daerah yang inflasinya berada di atas rerata nasional dimintaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian segera mengendalikan harga komoditas. Ia menegaskan pentingnya langkah cepat untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (28/10/25)
“Ini yang di atas nasional ini tolong diatensi. Sementara yang terlalu rendah sekali hati-hati,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/25) seperti dilansir dari detik.com.
Penegasan ini ia sampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program Tiga Juta Rumah. Kegiatan tersebut berlangsung di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional pada September 2025 tercatat sebesar 2,65 persen secara year on year. Namun, kondisi di sejumlah daerah masih bervariasi, sehingga diperlukan koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah.
Dikatakan Tito beberapa komoditas pangan yang perlu mendapat perhatian karena harganya naik di banyak wilayah. Kenaikan tercatat pada cabai merah di 235 kabupaten/kota, telur ayam ras di 229 daerah, dan daging ayam ras di 190 daerah.
Walaupun tak memungkiri banyak komoditas, seperti beras, yang harganya relatif terkendali, Tito tetap meminta pemda dan para pemangku kepentingan untuk memberikan atensi terhadap beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga.
Segera koordinasi
Mendagri mengingatkan agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti distributor, Kadin, dan asosiasi pengusaha untuk menekan laju inflasi.
“Setelah itu lihat masuk enggak (daerahnya) ke daerah tinggi atau tidak. Kalau tinggi segera melakukan rapat koordinasi internal dan dengan stakeholder, distributor, Kadin mungkin, asosiasi pengusaha,” katanya.
Bhkan Tito juga menekankan dua aspek penting dalam pengendalian harga, yakni kecukupan suplai dan kelancaran distribusi. Jika pasokan mencukupi namun distribusinya terhambat, pemerintah daerah diminta segera menelusuri kemungkinan adanya praktik penimbunan. Ia menegaskan, tindakan menimbun komoditas hingga menyebabkan harga melambung tidak dibenarkan dan termasuk tindak pidana.
“Dapat untung boleh, tapi jangan ditahan, barang naik harganya, baru kemudian lepas, itu nakal-nakalnya di lapangan,” katanya.
Ditambahkannya, pemda perlu menjalin kerja sama dengan wilayah penghasil atau memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila pasokan kurang untuk menekan biaya distribusi. Ia juga mendorong gerakan tanam komoditas yang mudah diproduksi, seperti yang dilakukan Kota Makassar dengan hidroponik dan Kota Surabaya dengan pemanfaatan lahan kosong.
Dijelaskan Tito pemerintah pusat, akan tetap turun tangan apabila daerah tidak mampu mengendalikan harga secara optimal. Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bulog, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan dilibatkan untuk memperkuat intervensi pasar. (P-*r/am)
No Comments