26.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

    Melepas BUMN Dari Jeratan Hutang

    Terkait

    JAKARTA, 31/1/2022 (SOLUSSInews.com) – Saat ini kondisi BUMN kian mengkhawatirkan, hutang yang menumpuk, proyek yang mangkrak dan berbagai masalah yang dihadapi oleh BUMN tentu menjadi sorotan publik.

    Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan mengingat BUMN merupakan badan usaha yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Muara dari seluruh permasalahan ini tentu saja adalah dari sektor keuangan.

    Sesungguhnya solusi dari permasalahan ini sudah disiapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 melalui Peraturan Presiden No 13 tahun 2018 tentang Penerapan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di dalam korporasi yang diyakini oleh berbagai pihak sebagai solusi BUMN untuk dapat kembali bergerak dan produktif.

    Hal ini menuai kritik dari Ketua Komunitas Pengusaha Nusantara Apri Setio. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Apri mengatakan bahwa Beneficial Ownership yang merupakan pemilik dana sebenarnya dari sebuah korporasi dapat membantu dalam restrukturisasi hutang dan tentu saja pembiayaan atas proyek yang mangkrak maupun memulai proyek yang baru sehingga perputaran keuangan BUMN menjadi sehat kembali.

    “Peran serta pemerintah dan perbankan dalam mensukseskan penerapan Beneficial Ownership menjadi kunci atas percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia. Penerapan ini dianggap sebagai sebuah perubahan masif di dalam dunia perekonomian Indonesia, bukan hanya menyehatkan kembali BUMN untuk hajat hidup orang banyak tapi juga memberikan kesempatan kepada BUMN untuk mengepakkan sayapnya ke taraf internasional,” ujarnya

    Apri menambahkan penerapan ini tentunya tidak dapat dilakukan secara parsial. “Kolaborasi berbagai pihak sangat dibutuhkan. Dengan kolaborasi dan penerapan pemilik manfaat (Beneficial Ownership), Saya optimis Indonesia akan menatap masa depan yang cerah” Tutup Pengusaha ramah ini. (rls)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini