PRIORITAS, 11/7/24 (Jakarta): Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhkan vonis penjara dan hukuman bayarbuang pengganti kepada SYL.
Ya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) selengkapnya divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah US$30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/24).
Dikatakan, uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap Rianto.
Selain itu, SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa juga meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp44,27 miliar dan US$30.000 atau setara Rp491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp44,7 miliar.
Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan US$30.000 atau setara Rp491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp44,7 miliar.
Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp44,7 miliar tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara. (P-BST/jr) — foto ilustrasi istimewa