Tonton Youtube BP

Mahkamah Agung kekurangan 1.955 hakim, dibutuhkan secepatnya!

Zamir Ambia
15 Mar 2025 19:16
1 minutes reading

Foto ilustrasi Gedung Mahakamah Agung (Dok/Ist)

PRIORITAS, 15/3/25 (Jakarta): Saat ini, terdapat 4.610 hakim yang bertugas di peradilan umum, namun Mahkamah Agung (MA) masih menghadapi kekurangan sebanyak 1.955 hakim berdasarkan data per 12 Maret 2025.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan, MA telah menyiapkan 925 calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.

“Proses seleksi hakim dilakukan secara ketat untuk memastikan kualitas para calon hakim yang terpilih,” ucapnya dikutip dari rri.co.id.

Ia menerangkan, proses rekrutmen terdiri dari beberapa tahap, seperti tes kemampuan dasar, psikotes, dan wawancara teknis yang dilakukan oleh MA.

“Tes hakim sangat selektif dan murni, bahkan banyak anak petinggi Mahkamah Agung yang tidak lulus,” imbuh Yanto.

Menyebabkan beban kerja

Ia menyebutkan, kurangnya jumlah hakim menyebabkan beban kerja meningkat dan distribusinya menjadi tidak merata di berbagai wilayah.

“Hakim yang bertugas di daerah dengan jumlah perkara tinggi menghadapi tantangan besar dalam penyelesaian perkara,” ucapnya.

Guna mengatasi kekurangan hakim, MA mempercepat durasi pendidikan calon hakim menjadi dua tahun, yang sebelumnya memerlukan lebih dari empat tahun sebelum seseorang dapat diangkat sebagai hakim.

Ia juga menyampaikan, MA terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar kebutuhan hakim dapat terpenuhi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta mutu pelayanan peradilan di seluruh Indonesia. (P-Zamir)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x