PRIORITAS, 9/12/2024 (Bogor): Nasib nahas dialami Gatik, perempuan 39 tahun warga Depok, Jawa Barat, yang menjual mobilnya, Hyundai Stargazer prime, via Facebook pada awal 2024. Berniat ingin menjual dengan skema over credit, Gatik malah diperdaya pembelinya, seorang oknum lawyer atau advokat di kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Merasa dirugikan, Gatik melaporkan kasusnya ke Kepolisian Resort Bogor (Polres Bogor), Sabtu (7/12/24). Laporan baru dilakukan sekarang setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa oknum advokat tersebut sangat kuat diindikasikan telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Sang advokat bahkan ditengarai menjadi bagian dari sindikat penipu dalam transaksi jual-beli mobil yang diperoleh dari penjual dengan modus tipu-daya.
Didampingi penasihat hukum Jopie JA Rory, Gatik datang ke kantor Polres Bogor di Cibinong dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian ke Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum).
Hari ini, Rabu (11/12/24), diperoleh kabar bahwa laporan sudah naik ke atasan, dan tinggal menunggu turunnya disposisi untuk masuk ke tahap penyelidikan.
Kronologis
Usai menyampaikan laporan, kepada media yang menanyainya, mewakili Gatik, Jopie Rory menceritakan kronologis kejadiannya.
Bermula dari keinginan menjual mobil Hyundai Stargazer milik kliennya, Gatik lalu mengiklannya melalui media sosial Facebook. Beberapa peminat menghubunginya melalui WA dan telepon. Salah satunya adalah orang bernama Ibenk. Terjadi negosiasi di antara keduanya, akhirnya disepakati Gatik akan membawa mobilnya ke rumah Ibenk di kawasan Caringin, Bogor.
Gatik yang sejak Januari bekerja di Bali, lalu membawa mobil ke alamat yang diberikan Ibenk. Tiba di alamat rumah tersebut, ternyata Ibenk tidak ada di sana, yang ada ialah seorang pria berinisial SA yang mengaku sebagai pemilik rumah dan pihak yang akan membeli mobilnya. Dijelaskannya, Ibenk adalah anak buahnya dan tidak ada di lokasi rumah itu. SA mengaku berprofesi sebagai lawyer.
“Gatik datang (ke Bogor), mobilnya dibawa, terus nego sampai ketemu angka Rp42,5 juta, dan konsep Gatik ini kepengennya itu adalah over credit sehingga ia mengajak pembeli ke BCA Finance leasing,” ungkap Jopie.
Disebutkan, langkah itu dilakukan karena saat dalam proses menjual mobil, Gatik berulang kali konsultasi dengan pihak BCA Finance, dan dia mendapat info bahwa dalam skema over credit, penjual dan calon pembeli harus datang ke kantor BCA Finance terdekat. Apabila calon pembeli memenuhi syarat untuk melanjutkan kredit mobil tersebut, BCA dapat menyetujui.
Namun, lanjut Jopie, SA mengatakan kepada Gatik untuk tidak perlu ke BCA Finance. SA mengatakan akan membayar kepada Gatik uang sejumlah Rp42,5 juta sesuai kesepakatan, dan sisa pembayaran mobil akan dia lunasi di leasing. Urusan dengan leasing serahkan saja kepadanya karena menurut pengakuannya, ia sudah biasa menangani masalah seperti itu. Orang-orang BCA Finance pun sudah dia kenal.
SA mengarahkan Gatik untuk mengosongkan dana di rekening yang selama ini dipakainya untuk melakukan pembayaran angsuran secara auto-debet. Jika ada kolektor leasing menanyakan, SA mengatakan kepada Gatik agar kolektor menghubunginya.
Dalam ketidak-tahuannya, Gatik lalu menyetujuinya. “Waktu bertemu di rumahnya di Caringin, SA begitu meyakinkan bahwa dia akan urus pelunasan di leasing. Katanya dia sudah biasa melakukan itu dan sudah kenal dengan orang-orang BCA Finance,” sambung Gatik.
“Saya orang awam, nggak paham soal begitu, jadi percaya saja. Apalagi rumahnya lumayan besar untuk ukuran di kampung itu. Dia juga punya kantor (advokat) di seberang rumahnya, bertingkat. Tapi ternyata dia pembohong besar. Waktu tadi saya ceritakan kronologisnya ke polisi, diduga kuat bahwa yang dilakukan SA memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, pasal berapa begitu,” ujar Gatik.
Jopie melanjutkan, sekitar sebulan setelah transaksi di rumah SA, pihak leasing menghubungi Gatik dan menanyakan kenapa rekening auto-debet-nya tidak ada dana yang cukup untuk bayar angsuran padahal sudah lewat jatuh tempo. “Sesuai arahan SA, Ibu Gatik lalu menjelaskan permasalahannya. Bu Gatik meminta petugas lapangan leasing untuk menghubungi SA,” cerita Jopie.
Dijelaskan Jopie, dalam komunikasi pihak leasing dengan SA, SA menjanjikan untuk mengirim utusannya melakukan pelunasan di kantor BCA Finance di Jl Juanda, Depok, Jawa Barat. Namun orang yang diutus tersebut tidak datang.
Diketahui, AS yang diutus SA adalah Ketua Umum sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beralamat di daerah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Jopie menambahkan, menghadapi kekisruhan yang muncul tanpa diduga, pihak keluarga Gatik lalu mendatangi SA ke rumahnya di Caringin Bogor, dan juga ke markas ormas AS di Cicurug, Sukabumi. “Pihak keluarga nggak mau ribet. Mereka mau mengambil kembali mobil dan mengembalikan uang SA, bahkan pihak keluarga siap membayar lebih dari nilai uang SA,” cerita Jopie.
“Mereka hanya memberi harapan saja, tapi ujung-ujungnya mereka tidak mau mengikuti keinginan keluarga Gatik. Mereka tetap mau dengan skema yang mereka bikin sendiri, yaitu melakukan pelunasan ke leasing, tapi tidak mereka tepati. Bagaimana mungkin akan ditepati, dicek ke BCA, tidak pernah ada surat pengajuan pelunasan dari pihak AS dan SA,” kata Jopie.
Menyadari sudah tertipu, pihak keluarga Gatik lalu melakukan investigasi sendiri. Mereka mengecek keberadaan mobil tersebut, dan berkat usaha yang keras, akhirnya diketahui mobil sudah berada di tangan seseorang berinisial IA dengan STNK atas nama IA dan plat nomor baru.
“Bersama saya, kami lalu menjebak orang tersebut. Dia datang dengan mobil yang dicari, tapi sayangnya dia berhasil kabur membawa mobil itu sebelum polisi yang kami lapori tiba di lokasi,” ungkap Jopie. Tapi, menurut Jopie, data dan alamat IA yang juga seorang lawyer, sudah dikantongi.
Terkait STNK dan plat nomor baru mobil, Jopie mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat yang diketahui mengeluarkan STNK tersebut. “Pihak Samsat di salah satu wilayah Jakarta itu sangat membantu,” ucapnya.
Berdasarkan semua data yang dimiliki, Gatik lalu melaporkan kasus itu ke Polres Bogor sesuai lokasi kejadian di Kacamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Jopie memastikan, data untuk menjerat SA dan AS sangat lengkap, termasukj screen shot percakapan Gatik dengan Ibenk, SA, dan AS.
Sindikat terorganisir
Menelaah kejadian ini, Jopie Rory dan keluarga Gatik melihat adanya sindikat teroganisir di balik sosok SA dan AS. “Bisa jadi oknum lawyer dan pimpinan ormas tersebut sebagai pelaku utama, tapi mereka pasti memiliki sindikat,” ucapnya.
“Kami cermati, STNK baru mobil tersebut ternyata dikeluarkan sejak 19 Februari 2024, kira-kira sebulan setelah transaksi Gatik dan SA di Caringin. Kok bisa keluar STNK dan plat nomor baru, padahal BPKB masih berada di leasing?” tutur Jopie.
Berdasarkan fakta di lapangan, Jopie bertekad membongkar sindikat penipuan jual-beli mobil yang melibatkan oknum lawyer itu. “Orang itu merusak citra pengacara, advokat. Dan yang pasti, perbuatan mereka itu sangat tidak bermoral. Mereka penjahat yang harus dibasmi,” kata advokat senior itu dalam nada geram. Ia menambahkan, besar kemungkinan korban sindikat ini dan bisa jadi sindikat-sindikat sejenis dengan modus operandi serupa, sudah berjatuhan.
Ia, katanya, dibantu teman-temannya yang berprofesi sebagai wartawan, akan mengungkap sindikat ini. “Pastinya kami akan bersinergi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
“Kami saat ini menunggu tindak-lanjut pihak Polres Bogor, dan kami sudah siapkan semua amunisi untuk membongkar kasus dan sindikat ini,” tandas Jopie. (P-Rebecca WT)