PRIORITAS, 31/3/25 (Malang): Remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diberikan kepada 345 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (31/3/25).
Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang Yunengsih di Kota Malang, remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan lantaran mampu menunjukkan perubahan sikap ke arah lebih baik.
“Remisi ini sebagai motivasi kepada warga binaan karena terus berbuat baik dan mengikuti proses pembinaan dengan tanggung jawab penuh. Jadi ini buka hanya soal pengurungan masa hukuman,” ungkap Yunengsih.
Sesuai data dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang diketahui dari 345 warga binaan yang mendapatkan remisi, meliputi 49 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I atau dalam bentuk pengurangan masa hukuman 15 hari.
Sebanyak 228 warga binaan mendapatkan RK I dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 57 orang memperoleh RK I 1 bulan 15 hari, dan 10 orang mendapatkan RK I 2 bulan.
Ada satu orang warga binaan mendapatkan RK II, namun yang bersangkutan tidak langsung bebas karena masih diharuskan menjalani masa pidana subsider.
Diingatkan Yunengsih kepada ratusan warga binaan di lapas binaannya yang telah mendapatkan remisi supaya tetap ikut serta dalam program pembinaan, selain itu juga bersikap baik di lingkungan masyarakat ketika sudah bebas.
“Supaya warga binaan bisa reintegrasi dengan baik di masyarakat kelak setelah bebas,” katanya.
Selanjutnya, jajaran Lapas Perempuan Kelas II A Malang melakukan kegiatan halal bihalal sebagai langkah memperkuat tali silahturahmi dengan para warga binaan.
Dimomen Idul Fitri ini mampu menciptakan keharmonisan di lingkungan lapas tersebut. “Idul Fitri memberikan ruang bagi semua pihak untuk saling memaafkan, termasuk menghilangkan segala kesalahpahaman dan merajut hubungan guna menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif,” jelasnya. (P-Jhonny JK/am)