34 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Lagi MK nyatakan, penyaluran Bansos Jokowi tak terbukti untungkan suara Prabowo-Gibran

    Terkait

    PRIORITAS, 22/4/24 (Jakarta): Semua dalil utama pihak Amin berhasil dipatahkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

    Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdampak positif terhadap peningkatan suara pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan lisan empat menteri dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/24) lalu.

    Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/24).

    “Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari presiden terkait penyaluran bansos dengan tujuan menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” ujar Ridwan.

    Presiden tidak melanggar hukum

    Keempat menteri yang dimaksud ialah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Selain itu, kata Ridwan, MK juga menilai tindakan Presiden Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.

    “Terlebih dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” tandas Ridwan.

    Meski demikian, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, MK menemukan penghitungan matematis-statistik atau menggunakan pendekatan ekonometrika, dimana pada pokoknya menunjukkan korelasi antara kenaikan Bansos petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu.

    “Bahwa menurut MK, ekonometrika dapat difungsikan dalam ranah scientific evidence dalam persidangan. Walaupun bukan sebagai alat bukti utama, tetapi ekonometrika atau kajian-kajian teoritis lainnya dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah pendukung yang dapat menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti empiris dengan rasio/kesadaran manusia, nalar publik, serta keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya,” ungkap hakim konstusi, Arsul Sani.

    Metode ekonometrika di persidangan ke depan

    Arsul mengatakan, walaupun belum akan digunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris, seperti survei (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan reliabilitas serta validitasnya

    MK, kata Arsul, memandang metode survei dan ekonometrika layak untuk dipergunakan sebagai alat bukti utama dalam peradilan ke depannya. Hal tersebut sama seperti metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya.

    “Namun, terhadap dalil pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, MK tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran Bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” tandas Arsul Sani, seperti dikutip BeritaSatu.com. (P-BS/ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini