PRIORITAS, 7/9/24 (Jakarta): Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, tinggal menghitung hari. Namun, diakui masih saja ada warga pemilih yang memiliki hak suara, khsusnya pemilih pemula yang belum paham betul memilih yang benar.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umm (KPU) menggelar acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/9/24).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan maksud dan tujuan simulasi ini untuk melakukan pemilihan di TPS. “Simulasi dimaksudkan sebagai bagian mencari yang paling ideal di tps yang efektif, efisien dan tidak melelahkan,” kata Afifuddin di sela-sela acara simulasi di Kota Depok tersebut.
Simulasi ini merupakan pertama kali untuk persiapan pemilihan kepala daerah guna mendapat gambaran umum untuk rangkaian kebijakan yang lebih baik lagi. “Kami tentunya ingin pilkada serentak berjalan lancar,” ujarnya.
Dikatakannya simulasi ini juga untuk memastikan 600 pemilih per tps bisa berjalan dengan baik, selain itu untuk penyederhanan pengihitungan suara.
“Pelaksanaan pilkada serentak diibutuhkan manajemen waktu bagaimana durasi sampai pukul 13.00 WIB bisa selesai dengan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin,” ujarnya. “Simulasi digunakan sebagai bagian dari upaya mencari yang ideal,” sambungnya.
Sehingga dengan simulasi ini kami punya catatan dan upaya untuk perbaikan guna mencari titik ideal, tanpa mengurangi proses pemilihan.
Jadi simulasi merupakan bagian pertama nanti akan ada penyempurnaan. Dalam simulasi ini KPU mengundang perwakilan parpol, LSM kepemiluan dan lainnya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(P-ANT/wl))