PRIORITAS, 8/8/25 (Jakarta): Aliran dana dua tersangka penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Heri Gunawan dan Satori, kepada partai politik segera digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Jumat (8/8/25).
“Kami akan gali juga ke arah sana gitu ya,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Dikatakan Asep KPK akan menelusuri kemungkinan adanya perintah dari partai politik Heri Gunawan dan Satori untuk menyetorkan sejumlah uang dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Apakah ada perintah-perintah? Karena di sini juga kami menggunakan pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian umum), kami akan mengejar atau mengikuti aliran uang yang diperoleh itu,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Disampaikannya, langkah KPK tersebut dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga saat ini KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Seperti diketahui, Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Pihak penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Kemudian KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029. (P-*r/AM)