PRIORITAS, 6/8/25 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencabut paspor milik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK mengambil langkah itu untuk mencegah pelarian Harun, yang masuk daftar buronan sejak 2020. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencabutan paspor dilakukan agar Harun tidak bisa keluar dari Indonesia maupun bepergian jika masih berada di luar negeri.
“Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (6/8/25).
KPK tidak menyebutkan waktu pasti pencabutan paspor. Namun, Budi memastikan pencabutan itu sudah berlangsung sejak Harun berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian. Itu sudah dari awalnya sudah dilakukan, sejak statusnya DPO kan tentu juga ada upaya-upaya itu,” lanjutnya.
Terapkan pendekatan serupa
Pemerintah juga mulai menerapkan pendekatan serupa terhadap buronan kasus besar lain. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sebelumnya mengonfirmasi pencabutan paspor tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Agus membuka peluang mencabut paspor milik Harun Masiku dan Jurist Tan jika ada permintaan resmi dari penegak hukum.
“Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Nggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Nggak ada masalah,” kata Agus seusai Rapat Koordinasi Kementerian Imipas, seperti dikutip Beritaprioritas dari Detikcom.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pada 2020 dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Harun, yang merupakan calon legislatif dari PDIP, menyuap Wahyu agar dapat masuk ke parlemen melalui mekanisme PAW.
Pengadilan menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sekitar Rp600 juta. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan telah bebas dari masa hukuman.
KPK hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu menyebut pencabutan paspor hanya salah satu dari berbagai upaya pencarian. (P-Khalied M)
No Comments