25.2 C
Jakarta
Monday, March 10, 2025

    KPK benarkan saksi kasus korupsi Ahmad Ali temui penyidik di Polres Banyumas, minta diperiksa

    Terkait

    PRIORITAS, 8/3/25 (Jakarta): Kabar yang menyebutkan politisi Ahmad Ali menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kepolisian Resor (Mapolres) Banyumas, Jawa Tengah, untuk diperiksa, dibenarkan KPK. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi NasDem itu, diperiksa dalam perkara dugaan gratifikasi tambang batu bara dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Sebelumnya diberitakan Ahmad Ali telah dipanggil KPK pada akhir Februari lalu, namun dirinya mangkir dan meminta penundaan pemeriksaan. Ia meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Kamis (06/03/25).

    Namun Ahmad Ali tidak kelihatan di KPK pada Kamis lalu sesuai jadwal. Malah hari ini, Sabtu (8/3/25) beredar info, Ahmad Ali telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (7/3/25), tapi tempatnya bukan di KPK melainkan di Polres Banyumas, Jawa Tengah.

    “Diinfokan bahwa Sdr. AA dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara Penyidikan Metrik Ton Batu Bara tersangka RW,” kata Tessa melalui pesan singkat, dikutip hari ini, Sabtu (8/3/25).

    Tessa mengatakan politisi Ahmad Ali (AA) telah memberikan keterangannya dengan berinisiatif menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika itu menjelaskan, AA bersedia diperiksa penyidik KPK bertempat di Polres Banyumas karena penyidik yang menangani perkara tersebut sedang bertugas di wilayah tersebut.

    “Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota (di Banyumas). Yang bersangkutan (AA) terinfo akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi tempat di mana penyidik berada,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Terkait perkembangan kasus tersebut, Tessa menegaskan bahwa penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi sebelum mengambil kesimpulan. “Belum ada kesimpulan yang bisa diambil saat ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, penyidik sudah melakukan sejumlah tindakan hukum berkaitan dengan Ahmad Ali pada kasus TPPU Rita Widyasari. Salah satunya, penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali di Perumahan Intercon Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, pada awal Februari lalu.

    Dalam kegiatan tersebut, KPK kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti alat elektronik, uang tunai Rp3,49 miliar, tas, hingga jam tangan mewah.

    Usai rumah Ahmad Ali, penyidik melanjutkan penelusuran aliran uang Rita Widyasari dengan menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik, uang tunai dengan total Rp56 miliar, dan 11 mobil. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini