31.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

    Korupsi proyek jalur kereta, KPK tahan tiga tersangka baru

    Terkait

    PRIORITAS, 28/11/24 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap proyek pekerjaan jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

    “Tersangka H, EP, dan BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Cabang dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/11/24) seperti dikutip dari Antara.

    Para tersangka tersebut adalah Hardho (H) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja)  pengadaan paket peningkatan jalur KA R.33 menjadi R.54 Km.76+400 sampai dengan Km.82+000 Lampegan – Cianjur tahun 2022-2023.

    Selanjutnya, Edi Purnomo (EP), menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 menjadi tersangka.

    Kemudian, tersangka Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam Pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA “elevated”  Solo Balapan-Kadipiro KM. 104+900 sampai KM. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Kota Semarang.

    Pengaturan lelang proyek kereta

    Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pemenangan lelang penyedia jasa untuk proyek pekerjaan jalur kereta, serta membocorkan informasi terkait harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi proyek yang akan dilelang. “Lelangnya ada tapi sudah direkayasa, atau ditentukan (pemenangnya) lebih dulu,” ucap Asep.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Asep menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang pada tahun 2023.

    10 Orang sebagai tersangka

    Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan atas dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Para tersangka terdiri atas empat orang yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), mantan Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), Wakil Presiden PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), serta Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

    Sementara itu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

    Salah satu tersangka, Syntho Pirjani Hutabarat, telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Syntho juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini