Tonton Youtube BP

Komnas HAM hingga DPR soroti penahanan Direktur Lokataru

Khalied Malvino
3 Sep 2025 06:04
3 minutes reading

PRIORITAS, 3/9/25 (Jakarta): Komnas HAM menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh polisi pada Senin (1/9/25) malam.

“Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/25).

Tak berhenti di situ, Komnas HAM juga mencatat aparat diduga melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sejumlah aktivis lain.

“Cukup banyak, angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM,” ujarnya.

DPR ikut bicara

Giliran DPR ikut bicara. Anggota Komisi III, Benny Kabur Harman, mempertanyakan dasar polisi menetapkan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi. Menurutnya, ajakan unjuk rasa tidak bisa otomatis dianggap menghasut.

“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor … apa salah? Makanya, provokasi apa dulu?” kata Benny di kompleks parlemen.

Lebih jauh, Benny menegaskan negara menjamin kebebasan berpendapat. Ia menyebut masyarakat boleh mengajak aksi, asalkan tanpa niat bikin ricuh.

“Salah kalau kamu mengajak bahwa, eh bawa pentungan semua, bawa molotov, ya kamu salah itu,” katanya.

Keterangan versi polisi

Berbeda dari suara Komnas HAM dan DPR, polisi punya versi lain. Aparat menyebut Delpedro terlibat provokasi aksi unjuk rasa pada Senin (25/8/25) di Jakarta.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (2/9).

Ade Ary menambahkan, polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP, pasal-pasal di UU ITE, dan UU Perlindungan Anak. Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus dengan melibatkan tim gabungan.

“Jadi proses pendalaman proses lidik proses pengumpulan fakta-fakta proses pengumpulan bukti sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus,” ucapnya.

Tuding penangkapan langgar aturan

Tak mau diam, Lokataru Foundation balik menuding penangkapan itu melanggar aturan. Mereka keberatan karena Delpedro ditangkap tanpa pemanggilan resmi lebih dulu.

“Dan kami menilai ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim,” kata tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Lebih lanjut, Fian mempertanyakan tuduhan penghasutan yang diarahkan polisi. Ia menyebut tidak ada penjelasan soal bentuk hasutan yang dimaksud aparat.

“Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya). Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE, ya itu template setelan pabrik ini saja kepolisian,” ujarnya. (P-Khalied M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x