PRIORITAS, 2/10/2025 (Batam): Polda Kepri melalui Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus periode Juli–September 2025. Sebanyak 28 tersangka diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 9.110,93 gram, serbuk ekstasi 530,18 gram, serta 1.246 butir ekstasi. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian dan laboratorium forensik. Total barang bukti diperkirakan mampu menyelamatkan ±48.549 jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran sabu dalam jumlah kecil di permukiman hingga jaringan pengedar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasAnggoro Wicaksono.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra menambahkan, keberhasilan ini berkat sinergi aparat, stakeholder, dan peran aktif masyarakat dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kesuksesan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder serta peran aktif masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Komitmen ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus digelorakan demi keberhasilan P4GN di masa mendatang,” tutup Kabidhumas Zahwani Pandra Arsyad. (P-Jff K)
No Comments