31.2 C
Jakarta
Sunday, June 1, 2025

    Komisi Informasi Kepri terima tiga sengketa Informasi dari masyarakat Batam

    Terkait

    PRIORITAS, 18/5/25 (Tanjungpinang): Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau menerima tiga permohonan sengketa informasi terhadap badan publik pada awal 2025. Seluruh permohonan berasal dari warga Batam.

    Dalam keterangannya yang diterima Minggu (18/5/25), Ketua KI Kepri, Arison menyebut dua sengketa melibatkan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan satu sengketa lainnya terhadap Pemkot Batam.

    Dua perkara telah disidangkan di Graha Kepri, Batam, Senin (11/5/2025). Dalam sidang pertama, pemohon Surly Harahap menggugat BP Batam terkait informasi pengelolaan kawasan pro-edukasi dan rumah susun. Namun, ia berhalangan hadir karena kondisi darurat.

    Sidang kedua melibatkan Raja Alip yang meminta data pengalokasian lahan. BP Batam menyatakan data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Majelis KI menawarkan mediasi, namun belum tercapai kesepakatan.

    Sidang ketiga belum dijadwalkan karena pemohon masih di luar daerah. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini