PRIORITAS, 17/1/25 (Bekasi): Tak terima pagar laut yang dipasang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pihak yang memasang pagar tersebut di perairan Bekasi, mengancam akan balik melaporkan KKP.
Pihak TPRN menjelaskan, pagar laut yang mereka bangun di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dilakukan secara legal, sehingga mereka menilai keputusan penyegelan KKP tindakan terburu-buru.
PT TRPN mengklaim, mereka telah mendapatkan izin yang sah melalui perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada tahun 2023.
Disebutkan, meskipun belum memperoleh izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, perusahaan merasa bahwa proyek ini tetap legal. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bekasi pada Kamis (16/1/25) dan dikutip dari Kompas.com hari ini, Jumat (17/1/25), kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menegaskan, penyegelan tersebut akan diperdebatkan lebih lanjut, bahkan kemungkinan besar akan dibawa ke DPR.
Ia menjelaskan, PT TRPN tidak sembarangan dalam mendirikan pagar laut, yang merupakan bagian dari proyek pembangunan alur pelabuhan. Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL kepada KKP. Namun setelah ditinjau, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
KKP memberikan catatan untuk memperbaiki proposal, termasuk meminta PT TRPN untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat, karena lokasi pembangunan berada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, yang merupakan aset DKP Jawa Barat.
Setelah melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari DKP Jawa Barat, PT TRPN melanjutkan proyek pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter pada tahun 2023.
Namun, enam bulan setelah pekerjaan dimulai, KKP mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. KKP kemudian menyegel proyek tersebut pada 15 Januari 2025, dengan alasan PKKPRL belum lengkap. Deolipa menilai, keputusan KKP untuk menyegel aset mereka sangat gegabah dan menuntut pertanggungjawaban dari kementerian terkait.
Ditegaskannya, PT TRPN tidak melakukan kesalahan dalam pembangunan tersebut, dan justru menyalahkan KKP dan DKP Jawa Barat atas masalah ini. Meskipun mereka menyadari bahwa pembangunan dilakukan tanpa dukungan PKKPRL, PT TRPN tetap berpegang pada perjanjian yang ada.
Kini, setelah penyegelan aset, PT TRPN kembali mengajukan izin PKKPRL. Deolipa mengungkapkan bahwa pengajuan ulang tersebut dilakukan setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menyatakan, penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin yang sah. KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan pemanfaatan ruang laut mematuhi regulasi yang berlaku.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, juga menambahkan bahwa kementeriannya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai proyek tersebut. (P-ht)