PRIORITAS, 11/5/24 (Jakarta): Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka rencananya akan dilantik pada 20 Oktober 2024, menggantikan Presiden-Wapres saat ini, Joko Widodo-Ma’ruf Amien.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih tak mungkin dibatalkan. Demikuan ditegaskan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
“Aturan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pelantikan presiden dan wakil presiden sudah sangat jelas,” tegas Bambang Soesatyo, yang populer dengan sapaan Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (11/5/24).
“Keputusan yang telah diputuskan oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN,” tandasnya.
Bahkan, Bamsoet mengungkapkan, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (Tap) MPR.
“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” ujar Bamsoet, seperti dikutip BeritaSatu.com.
Pernyataan Bambang itu sekaligus merespons pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menjadi pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Gayus Lumbuun sendiri merupakan ketua tim hukum PDIP, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN.
Keluarkan Tap MPR
Bamsoet juga menambahkan, MPR perlu mengeluarkan Tap MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” katanya.
Bamsoet menilai setelah amandemen UUD 1945, masih ada hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Oleh karena itu, MPR tidak sekadar melantik presiden dan wakil presiden hasil Pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan, harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui Tap MPR.
“Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi,” demikian Bamsoet. (P-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa