27.3 C
Jakarta
Monday, June 16, 2025

    Kepala Desa Kohod ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang

    Terkait

    PRIORITAS, 18/2/25 (Jakarta): Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini diumumkan menjadi tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang.

    Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/25).

    Disebutkan, selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

    Djuhandhani menyebutkan, keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan surat pernyataan tidak sengketa.

    Selain itu, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

    “Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.

    Ia juga mengatakan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara yang digelar pada Selasa ini.

    Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2/25), disita pula sejumlah barang bukti.

    Barang bukti tersebut antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini