PRIORITAS, 4/3/25 (Manado): Di akhir tahun 20024 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 psersen jika dibandingkan dengan tahun 2024 silam. Namun hal tersebut disambut pesimis para pekerja, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya UMP tahun 2024 sebesar Rp3.545.000 saja tidak diterapkan, apalagi dengan UMP baru di tahun 2025 ini sebesar Rp3.775.425 sudah pasti juga tidak akan berlaku.
Alexander K, PNS Pemprov mengatakan, pemerintah dengan gampangnya memutuskan UMP dengan angka yang besar, tetapi realitanya di lapangan, tidak seperti itu. “Bagi kami itu hanya surga telinga saja,” ucapnya penuh kesal saat menghubungi Beritaprioritas.com, Selasa (4/3/25).
Demikian juga dengan Alexa, PNS Kota Manado, pesimis dengan UMP Sulut yang tinggi tersebut. “Kami sebetulnya berharap pemerintah menetapkan UMP sesuai kemampuan, baik oleh pemerintah itu sendiri maupun para pengusaha. Untuk apa tinggi-tinggi angkanya tapi tidak diterapkan,” ucapnya.
Baik Alexander maupun Alexa berharap Dewan Pengupahan untuk turun lapangan mengecek UMP yang mereka tetapkan. “Kan UMP ini ditetapkan pemerintah atas kajian Dewan Pengupahan Daerah. Coba Dewan Pengupahan turun lapangan melihat kondisi yang ada,” tukas Alexa. (P-Armin M)