Kemnaker fasilitasi dialog Indomaret dan serikat pekerja soal upah lembur hari libur nasional

Giovanni Riung
Rabu, 27 Mei 2026
EKBIS 0 245
2 menit membaca

Wakil Menteri Ketenagajkerjaan Afriansyah Noor (Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 27/5/2026 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama dan serikat pekerja terkait perselisihan pembayaran upah kerja pada hari libur nasional.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), dipimpin langsung Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan dihadiri jajaran manajemen perusahaan serta perwakilan serikat pekerja.

Dialog tersebut membahas hak pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional, termasuk kewajiban perusahaan membayarkan upah lembur sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, Afriansyah Noor menegaskan pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur dan tidak dapat digantikan dengan sistem tukar hari libur.

Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis, transparan, dan berkeadilan antara perusahaan dan pekerja agar iklim ketenagakerjaan tetap kondusif.

Selain persoalan pembayaran lembur, dialog turut membahas laporan dugaan intimidasi terhadap pekerja terkait pendataan kesediaan bekerja pada hari libur nasional. Untuk memastikan proses berjalan netral dan sukarela, perusahaan dan serikat pekerja sepakat melakukan pendataan ulang pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja di masing-masing cabang.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah komitmen bersama, di antaranya pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional, penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi, serta tindak lanjut pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Manajemen perusahaan juga menyatakan tidak akan memberikan sanksi terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 dan tetap membayarkan hak upah mereka sesuai ketentuan.

Kementerian Ketenagakerjaan menilai penyelesaian persoalan hubungan industrial melalui dialog menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra serta Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025