PRIORITAS, 8/6/25 (Jakarta): Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah hukum terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Diketahui ada dua perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, melalui pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (8/6/25).
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” ungkapnya.
Dijelaskan, pengawasan dilakukan kepada dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yaitu PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, kata Dirjen, Tim Gakkum Kehutanan pada 27 Mei-2 Juni 2025 telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Terungkap melalui kegiatan puldasi, terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN dan PT KSM yang telah memiliki PPKH, serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Mengevaluasi ketaatan perusahaan
Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap PT GN dan PT KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya,” tulis Dirjen dalam pernyataan pers.
Disebutkannya, lewat kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Langkah itu diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT MRP untuk dimintai klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dirjen Gakkum Dwi Januanto menambahkan, Kementerian Kehutanan di bawah Menhut Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. “Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama,” ujarnya.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” kata Dwi Januanto.
Dalam pernyataan tersebut dia juga menyampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat. (P-ht)