PRIORITAS, 14/8/25 (Jakarta): Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara umum di Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari strategi penguatan industri penerbangan, pariwisata, perdagangan, dan investasi.
Langkah ini diharapkan mempercepat pemerataan ekonomi di seluruh wilayah sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, Presiden Prabowo memberi instruksi agar pembukaan bandara internasional dilakukan sebanyak mungkin di berbagai daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Dudy di Jakarta, Rabu (13/8/25).
Penetapan ini tidak hanya menambah jumlah bandara internasional, tetapi juga mengubah peta transportasi udara nasional. Sebelumnya, pada 2024 hanya ada 17 bandara internasional, turun dari 34 bandara pada 2015–2021. Kini jumlahnya melonjak menjadi 36 bandara.
Berikut daftar lengkap 36 bandara yang mendapatkan status internasional:
Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan internasional hanya berlaku bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, dan penerbangan pesawat udara negara.
Dudy menegaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara akan mengawasi pelaksanaan keputusan ini. Evaluasi status bandara internasional dilakukan minimal dua tahun sekali.
“Pengelola bandara wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebelum penerbangan internasional berlangsung. Semua persyaratan harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan ini dikeluarkan,” kata Dudy.
Langkah ini membuka peluang besar bagi daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Daerah dengan bandara internasional diharapkan mampu menarik investasi, meningkatkan arus wisatawan, dan memperluas konektivitas global. (P-Khalied M)
No Comments