34.2 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

    Kejaksaan tunda putusan hukum Trump dalam skandal uang tutup mulut

    Terkait

    PRIORITAS, 11/20/24 (New York): Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, New York City, Amerika Serikat, dilaporkan telah menyetujui untuk kembali menunda putusan hukuman terkait kasus uang tutup mulut pada hari Selasa (19/11/24) yang melibatkan Presiden terpilih AS, Donald Trump, sebagaimana diberitakan oleh media.

    Dalam surat yang ditujukan kepada hakim dalam menangani kasus ini, kantor kejaksaan menyatakan, Trump kemungkinan besar tidak akan menghadapi hukuman hingga masa jabatan kepresidenannya selama empat tahun berakhir, yang dimulai pada 20 Januari 2025 seperti dilansir Antara.

    Namun, sejumlah jaksa Manhattan menolak permintaan Trump untuk membatalkan hukuman pidananya pada Mei.

    Presiden yang berstatus narapidana

    Jika putusan dijatuhkan, Trump akan menjalani status sebagai narapidana sekaligus menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.

    Trump akan terus mendorong pembatalan hukuman tersebut.

    “Ini adalah kemenangan total dan definitif bagi Presiden Trump dan Rakyat Amerika yang telah memilihnya dengan telak,” ucap juru bicara Trump, Steven Cheung, dalam sebuah pernyataan.

    Cheung menegaskan kepada tim hukum Trump yang sedang berupaya untuk menghentikan kasus ini secara permanen.

    Mahkamah Agung New York County pada hari Selasa (19/11/24) membatalkan hukuman terhadap Trump dalam kasus pembayaran uang tutup mulut yang dijadwalkan pada 26 November, menurut laporan Bloomberg yang mengutip catatan singkat dari pengadilan.

    Pada 30 Mei 2024, juri di pengadilan New York memutuskan Trump terbukti bersalah atas 34 dakwaan terkait pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa pada tahun 2016, meskipun tanggal penjatuhan hukuman sempat ditunda beberapa kali. (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini