Tonton Youtube BP

Kejagung siap menanggapi gugatan Sandra Dewi terkait penyitaan aset mewah

Zamir Ambia
21 Oct 2025 14:52
2 minutes reading

PRIORITAS, 21/10/25 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap upaya hukum yang diajukan Sandra Dewi, istri tersangka korupsi timah Harvey Moeis, berupa gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya.

“Silakan saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/25), dikutip dari Beritasatu.com.

Anang menyampaikan, tindakan hukum yang dilakukan Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketentuan tersebut memberikan peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan ke pengadilan atas penyitaan aset apabila merasa dirugikan.

“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja permohonan keberatan yang diajukan saudari Sandra Dewi. Semuanya akan diungkap di pengadilan,” imbuhnya.

Menghormati setiap putusan majelis hakim

Anang menegaskan, Kejagung siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Sandra Dewi serta akan menghormati setiap putusan majelis hakim. Apabila pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memutuskan agar aset dikembalikan, Kejagung menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan tersebut.

“Kalau memang dari pihak pengaju memiliki dasar yang kuat dan sudah ada putusan inkrah, tentu akan kita kembalikan. Kita hormati dan laksanakan putusan pengadilan,” tuturnya.

Namun, Anang menekankan, seluruh proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum telah dijalankan sesuai dengan prosedur serta didukung oleh dasar hukum yang kuat.

Pengadilan negeri Jakarta Pusat

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x