PRIORITAS, 20/2/25 (Palu): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah (Sulteng), hingga saat ini belum menemukan dampak signifikan dari aktivitas tambang emas PT Citra Palu Mineral (CPM) yang berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar.
Sekretaris DLH Sulteng, Wahid Irawan, mengatakan hal itu kepada kepada Beritaprioritas.com, Kamis (20/2/25). Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan dokumen Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) PT CPM menunjukkan kondisi lapangan berdasarkan pemantauan sudah sesuai dengan dokumen lingkungan.
“Ada beberapa uji sampel masih menunggu hasil karena masih dilakukan pengecekan. Namun untuk kondisi lapangan berdasarkan pemantauan, sudah sesuai dengan dokumen lingkungan,” kata Wahid Irawan. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi konfirmasi pihak PT CPM atas pertanyaan Beritaprioritas.com terkait hasil inspeksi terpadu laporan Amdal kelokasi PT CPM.
Selalu laporkan perkembangan
Sebelumnya, General Manager Eksternal PT Citra Palu Mineral (CPM), Amran Amir, mengatakan, terkait proses kegiatan tambang emas Bakrie Grup di Poboya, Mantikolore, Palu, pihaknya selalu melaporkan perkembangan kegiatan baik kepada instansi daerah maupun instansi pusat.
“PT CPM selalu melaporkan perkembangan kegiatan kepada instansi terkait baik instansi daerah maupun instansi pusat,” tegasnya.
Konfirmasi tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyoroti kinerja PT CPM, termasuk adanya inspeksi DLH Sulteng bersama Polda Sulteng ke PT CPM. Inpeksi itu diketahui untuk melakukan pemeriksaan dokumen lingkungan perusahaan group Bumi Resources Minerals Tbk (BRM).
“Hasil inspeksi tim DLH dan Tim Polda Sulteng sudah dituang dalam berita acara, silakan dikonfirmasi ke DLH Sulteng, agar obyektif. Tapi yang pasti tak ada temuan mayor (besar) yang berimplikasi pada operasional kami. Namun, pastinya silakan ke Tim Terpadu LH Sulteng,” kata Amran Amir.
Menurut Amran Amir, pihaknya menduga adanya berita yang diekspos beberapa media, terlalu cepat tanpa menunggu hasil kesimpulan inspeksi dari tim terpadu DLH dan Polda.
Dengan belum menerima informasi seutuhnya dan tidak melakukan cek silang kepada pihaknya, perihal informasi ini membuat pemberitaan terkesan tendensius berbeda dari yang sebenarnya.
“PT CPM itu perusahan skala besar dan teruji secara nasional maupun internasional dalam menggelola industri pertambangan emas dengan nilai investasi tidak kecil. Masa’ hal-hal menyangkut ketentuan aturan main harus tidak dipenuhi,” ujar Amran Amir.
Dikatakannya, melakukan operasi pertambangan secara baik adalah komitmen PT CPM karena berkaitan investasi yang dikeluarkan.
“Tentu saja, kepatuhan kepada peraturan perundangan menjadi kewajiban utama bagi PT CPM karena berkaitan dengan pencapaian visi dan misi perusahaan,” tutup Amran Amir. (P-Elkana L)