27.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025

    Keberatan atas pembatasan angkutan barang selang Lebaran 2025, sopir truk ancam mogok

    Terkait

    PRIORITAS, 16/3/25 (Jakarta): Merasa berkeberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025, para sopir truk pun ancam mogok operasi. Pasalnya, kebijakan pemerintah tersebut dinilai akan berdampak ke banyak pihak, sehingga asosiasi para sopir truk meminta pemerintah mengoreksi aturan itu dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.

    Tegasnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam akan melakukan mogok. Ancaman dikeluarkan sebagai respons terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang untuk periode Lebaran 2025 yang diterbitkan pemerintah.

    Sebagaimana diketahui, dalam SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik/balik angkutan Lebaran 2025/144 Hijriah, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24/3/25) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/25) pukul 24.00 di jalan tol dan nontol.

    Ada pun pada Lebaran mendatang, pembatasan diberlakukan selama 16 hari, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya selama 10-12 hari.

    Mengaku  berkeberaatan

    Karena itulah, Aptrindo pun mengaku berkeberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pasalnya ini akan berdampak ke banyak pihak, sehingga asosiasi meminta pemerintah mengoreksi aturan itu dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.

    Terkait hal itu, Djoko Setijowarno, pakar transportasi sekaligus akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, buka suara.

    “Jika benar-benar berhenti beroperasi, bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, melainkan juga pada pelaku usaha yang terlibat, seperti pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik,” kata Djoko, dikutip Minggu (16/3/25).

    Selanjutnya ia menyebut, pengumuman pelarangan beroperasi hendaknya diberlakukan satu bulan sebelumnya, agar para pengusaha angkutan dapat menjadwalkan keberangkatan dan pulang kembali armada truknya.

    “Masa pelarangan juga tidak perlu lama atau tidak lebih dari 10 hari, jika pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak fokus mengangkut logistik menggunakan jalan raya. Sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih ada untuk mengangkut barang, seperti jalan rel dan perairan,” ujarnya.

    “Harus ada kompromi, jalan tengahnya adalah pemerintah mengikuti permintaan APTRINDO namun dengan catatan dilarang beroperasi armada truk yang berlebihan dimensi dan muatan atau over dimension dan over load (ODOL),” lanjutnya.

    Di samping itu Djoko juga mengatakan pemerintah harusnya mendorong menggunakan angkutan umum bukan kendaraan pribadi saat mudik, sehingga angkutan barang tidak terimbas aturan perpanjangan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

    “Sudah saatnya untuk menekan mobilitas kendaraan pribadi dan memprioritaskan angkutan umum (angkutan orang dan barang) saat mudik lebaran. Gerakan masif membenahi angkutan umum harus dimulai sejak sekarang, janganlah menunggu 20 tahun lagi, ketika Indonesia Maju ingin dicapai. Bisa jadi Indonesia Cemas, bukan Indonesia Emas sesuai cita-cita pemimpin negeri,” demikian Djoko Setijowarno. (P-*r/Selvijn R)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini