Tonton Youtube BP

Kasus tanggul beton Cilincing, Menteri KP Trenggono: Izinnya lengkap ‘kok’, sudah lama ‘kok’

Herling Tumbel
12 Sep 2025 19:39
4 minutes reading

PRIORITAS, 12/9/25 (Jakarta): Terkait keluhan nelayan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, atas keberadaan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di perairan setempat, ditanggapi Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Sakti Wahyu Trenggono. Menurutnya, Kementerian KKP sudah melakukan verifikasi lapangan.

Hasilnya, kata Menteri, diketahui pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing itu telah lama mengantongi perizinan. “Izinnya lengkap, kok. Sudah lama, kok,” kata Trenggono singkat kepada wartawan saat ditanya wartawan di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (12/9/25).

Sementara itu, PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pengembang tanggul beton tersebut, mengatakan, keberadaan tanggul beton di perairan Cilincing berfungsi sebagai pemecah ombak (break water) untuk pengembangan terminal umum pier 3 Pelabuhan Marunda.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan tanggul beton di kawasan Cilincing telah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

“KKP telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan di Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara (PT KCN),” katanya seperti dari Antara.

Dari hasil pemeriksaan, kata Pung, proyek reklamasi tersebut telah memenuhi persyaratan izin. PT  KCN juga dianggap tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk berlayar mencari ikan.

Selain itu, pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia. Pung menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur modern tidak boleh melanggar aturan.

Lebih jauh, Pung menyatakan KKP berkomitmen mengawasi kegiatan reklamasi itu agar tak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir Cilincing. Selain itu, pemerintah memastikan kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.

Tanggul beton Cilincing. (Courtesy: X)

Bukan bagian tanggul laut raksasa

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta, Ciko Tricanescoro mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Pernyataan itu senada dengan penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut tanggul beton Cilincing itu bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.

Tanggul beton yang diperkirakan memiliki panjang 2 hingga 3 kilometer itu ramai diperbincangkan setelah muncul dalam unggahan sebuah akun Instagram @cilincinginfo.

Akun Instagram tersebut mengunggah video yang menampilkan bangunan beton yang melintang di pesisir laut. “Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya,” begitu bagian narasi dalam video tersebut.

Pemecah ombak

Pihak pengembang, PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) menyebut tanggul beton di Cilincing itu merupakan proyek yang digagas pemerintah pusat. Dikatakan, tanggul beton berfungsi sebagai pemecah ombak (break water) pengembangan terminal umum pier 3 Pelabuhan Marunda.

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, mengatakan, pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek yang digagas oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat mengandeng pihak swasta untuk melakukan pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda.

“Proyek ini adalah proyek non APBN/APBD. Jadi pemerintah tidak keluar uang satu rupiah pun dalam proyek ini,” kata Widodo Setiadi saat konferensi pers di kawasan PT KCN, Jumat (12/9/25).

Ia menjelaskan, progres pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda secara keseluruhan hingga saat ini baru sekitar 70 persen. Pengembangan pier 1 disebut telah rampung dan pier 2 ditarget rampung pada akhir 2025.

Saat ini, PT KCN juga tengah melakukan pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda pier 3. Pembangunan pier 3 itulah yang kemudian menjadi perbincangan publik karena keberadaan tanggul beton.

“Di pier 3 yang ini sekarang jadi ramai isunya ada tanggul beton. Itu kalau kita lihat itu breakwater, bagian dari pembangunan pelabuhan,” ujarnya.

Konsesi 70 tahun

Widodo menjelaskan, PT KCN memiliki konsesi selama 70 tahun untuk mengelola terminal umum pier 1, 2, dan 3. Setelah itu, terminal umum itu akan diserahkan kepada negara untuk dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jadi ini kami bukan bikin misalnya pulau lalu kami kavling-kavling, jual, bikin perumahan, tidak. Kami bikin pelabuhan. Kami enggak bisa jual apapun, ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses pembangunan itu sudah dimulai sejak 2010. Menurut dia, tidak ada pihak yang mempermasalahkan terkait pembangunan itu.

Widodo menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan proses sosialisasi kepada para nelayan. Bahkan, proses pengurusan amdal yang dilakukan memakan waktu lebih dari dua tahun. (P-ht)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x