PRIORITAS, 26/4/24 (Jakarta): Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (26/4/24) dikutip dari ANTARA, mengatakan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
“Kami melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, pengumpulan keterangan, bukti-bukti, dan petunjuk. Kami masih dalam tahap pengumpulan informasi, jadi mohon kesabaran,” ujarnya.
Namun, Ade Ary menjelaskan, jadwal pemanggilan untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini telah disusun.
“Jadwalnya sudah ada. Semua pihak, mulai dari saksi, pelapor, terlapor, akan dipanggil untuk klarifikasi dalam proses penyelidikan,” katanya lagi.
Dugaan tindak pidana penistaan agama
Sebagaimana diketahui, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 April 2024.
Dalam laporan tersebut, Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai dengan Pasal 156 a KUHP yang menyatakan, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, sebagai pelapor, juga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 19 April 2024.
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Permohonan maaf
Sementara itu, Pendeta Gilbert Lumoindong telah menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya ketika dikonfirmasi mengenai kasus tersebut.
Pendeta Gilbert Lumoindong antara lain mendatangi Jusuf Kalla (Ketua Dewan Masjid Indonesia) dan beberapa pihak lain.
Terkait itu, salah satu pimpinan komisi di DPR RI mengharapkan kasus ini tidak dilanjutkan. (P-ANT/BS/jr) — foto ilustrasi istimewa