28.6 C
Jakarta
Sunday, January 19, 2025
spot_img

    Karena ada perubahan nomenklatur kementerian, Menpan RB tunda perpindahan ASN ke IKN

    Terkait

    PRIORITAS, 8/1/25 (Jakarta): Pemerintah menegaskan, pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di pusat pemerintahan belum akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pematangan perencanaan dan penyelesaian pembangunan infrastruktur di IKN yang masih terus berlangsung.

    Pemindahan ASN ke IKN masih akan melalui beberapa tahapan yang membutuhkan waktu. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa infrastruktur dasar di IKN, seperti perumahan, aksesibilitas, dan fasilitas publik siap digunakan sebelum ASN dipindahkan secara permanen.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini pun memastikan bahwa dalam jangka pendek atau dalam waktu dekat ini belum ada aparatur sipil negara yang dipindahkan ke IKN.

    Dia menjelaskan, alasan utamanya, kementeriannya masih mendata kembali ASN-ASN di seluruh kementerian/lembaga, mengingat ada penambahan beberapa kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN-nya.

    “Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya nggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” kata Menpan RB saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto.

    Dia melanjutkan pemindahan ASN ke IKN juga sulit berjalan dalam waktu dekat, karena harus ada penambahan jumlah bangunan yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga beserta pegawainya.

    “Kalau kemarin, tower-tower-nya sudah didesain 34 kementerian. Kemudian, orang-orangnya juga yang mau berpindah kita sudah punya datanya. Tetapi, ternyata dengan adanya pemecahan kementerian jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana,” ujar Rini.

    Dia mencontohkan misalnya saja ada sejumlah orang yang dulunya berdinas di Kementerian Hukum dan HAM saat ini menempati tugas baru, baik itu di Kementerian Hukum maupun Kementerian HAM.

    Rini menjelaskan harus mendata dan menanyakan kembali ke masing-masing kementerian/lembaga, apakah orang-orang yang semula diproyeksikan pindah ke IKN tetap akan dipindahkan atau ada orang-orang lain yang dipersiapkan.

    “Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” sambungnya.

    Tidak hanya itu, kuota ASN yang bakal dipindahkan dari Jakarta ke IKN juga kemungkinan berubah. Rini menyebut jumlah kementerian yang bertambah dapat menyebabkan kuota masing-masing kementerian pun berkurang.

    “Misalnya, Kemenpan harus memindahkan sekitar — kami kan kementerian kecil — harus memindahkan sekitar 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, mungkin menpan harus mengurangi. Misalnya seperti itu,” kata dia dikutip Antara.

    Menpan RB melanjutkan pada prinsipnya kementeriannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto berikut peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN. “Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden. Perpres pemindahannya. Jadi, kami juga menunggu arahan,” kata Rini. (P-bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini