Tonton Youtube BP

Kafe di Manado pilih musik AI demi hindari biaya royalti

Khalied Malvino
14 Aug 2025 19:30
2 minutes reading

PRIORITAS, 16/8/25 (Manado): Sejumlah pengusaha kafe dan restoran di Manado, Sulawesi Utara, resah menghadapi aturan pembayaran royalti musik. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mewajibkan pelaku usaha membayar iuran atas setiap kursi pengunjung yang mereka miliki.

Rian, pemilik Bacerita Cafe di Kelurahan Istiqlal, mengaku keberatan dengan besaran biaya itu. Ia menilai beban royalti akan menambah ongkos operasional yang sudah berat.

“Sangat berat karena dihargai 120 ribu rupiah per kursi, hitung saja,” kata Rian, Kamis (14/8/25).

Meski keberatan, Rian tetap butuh musik untuk menjaga suasana santai di kafenya. Tanpa musik, katanya, kafe seperti sayur tanpa garam. Untuk menyiasati aturan, ia memilih membuat musik lewat kecerdasan buatan.

“Saya pakai AI saja,” ujar Rian.

Menurutnya, proses itu sederhana. Ia menulis lirik dengan bantuan ChatGPT, lalu menjadikan lirik itu sebagai lagu sederhana untuk mengiringi pengunjung.

“Contoh saya minta buatkan lagu untuk menu matcha, vibesnya hangat, romantis dan sejuk, hasilnya lagu yang bagus,” ucapnya.

Walau kualitasnya tak sebaik lagu profesional, ia yakin musik buatan AI cukup menghibur tamu. Ketakutannya beralasan, sebab ia tak ingin bernasib sama dengan kasus pemilik Mie Gacoan di Bali yang digugat royalti hingga Rp2,2 miliar.

Aturan ketat soal royalti

Pemerintah menegaskan kewajiban membayar royalti musik tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. Setiap pengguna komersial—dari kafe, hotel, hingga media—harus menyalurkan royalti lewat LMKN.

Dana itu sepenuhnya diteruskan kepada pencipta atau pemilik hak cipta, bukan masuk ke kas negara. Bagi pelanggar, ancamannya tidak main-main: 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Untuk sektor restoran dan kafe, aturan menetapkan biaya Rp60 ribu per kursi per tahun. Sementara bagi konser musik, pengadilan menegaskan penampil bertanggung jawab atas pembayaran royalti, meski teknisnya masih butuh kejelasan.

Selain musik, aturan juga mencakup royalti karya tulis. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 mengatur pembayaran itu dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) sebagai pengelola. Penggunaan ulang seperti fotokopi, cetak, dan unggah digital wajib disertai izin serta pembayaran.

Secara resmi, LMKN merinci 14 jenis layanan publik komersial yang wajib membayar royalti. Daftarnya mencakup restoran, kafe, bar, diskotek, bioskop, hotel, pameran, hingga penyiaran televisi dan radio. (P-Khalied M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x