PRIORITAS, 14/8/25 (Karimun): Skandal korupsi kembali mencoreng dunia pemerintahan desa. Kepala Desa Perayun, Tarub Murdiono (TM), resmi dinonaktifkan dan dijebloskan ke Rutan Karimun setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2024 sebesar Rp515 juta.
Penyidik Kejari Karimun mengungkap, TM diduga mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa dan mencairkan dana tanpa prosedur, lalu memindahkannya ke rekening pribadi istrinya, UH.
Akibatnya, program pembangunan terbengkalai, kegiatan menyimpang, dan dana diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kepala Dinas PMD Karimun, Jackie Stewart Touw, menegaskan pemberhentian sementara sesuai UU Desa Pasal 42.
“Sekretaris desa akan menjalankan tugas harian. Jika vonis bersalah berkekuatan hukum tetap, TM akan dicopot permanen,” tegasnya. (P-Jeff K)