Bekasi, 4/9/20 (SOLUSSInews.com): Berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19, terutama dari klaster industri, mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 440/Kep.274-Dinkes/2020. Surat tersebut, mewajibkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk melakukan tes usap (swab) bagi pegawainya.
Dalam edaran tersebut, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyatakan, bagi pengelola atau pemimpin perusahaan diwajibkan untuk melakukan tes swab kepada 10 persen dari jumlah pegawainya.
Tes swab ini dilakukan untuk melakukan pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kawasan industri Kabupaten Bekasi.
“Bupati Bekasi mengeluarkan surat keputusan yang memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat kerja,” ungkap Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, Jumat (4/9/20).
Dia mengatakan, peraturan tersebut berlaku hingga pandemi Covid-19 berakhir di Kabupaten Bekasi.
Diketahui, Pemprov Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep. 476-Hukham/2020 telah memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, sejak 1 September sampai dengan 29 September 2020 mendatang.
Hingga kini, katanya, pihaknya telah melakukan tes swab secara massal, lebih dari 100 perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Dan, 22 perusahaan di antaranya telah melaporkan karyawannya terkonfirmasi Covid-19.
Masifnya penularan Covid-19 dari klaster industri membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, turun langsung menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. (S-BS/jr)