PRIORITAS, 16/10/25 (Jakarta): Setelah heboh jualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan. Status hukum Ammar Zoni sebenarnya masih sebagai tersangka dan segera menjalani persidangan.
“Kami sedang koordinasi terlebih dahulu terkait pelimpahannya sehubungan dengan kondisi terbaru ini,” kata Agung Irawan selaku Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta, Kamis (16/10/25) seperti dikutip dari detik.com.
Dikatakan Agung baru mengetahui informasi mengenai pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan ini dari media. Dia belum bicara banyak mengenai hal tersebut.
Seperti diketahui, Ammar Zoni tengah menjalani hukuman empat tahun penjara tapi malah berulah menjual narkoba di dalam Rutan. Akibat ulahnya yang sudah empat kali tersandung narkoba, Ammar Zoni kini dipindah ke Pulau Nusakambangan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10/25).
Pemindahan Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pukul 07.43 pagi tadi.
Dikatakan oleh Rika Ammar Zoni dipindahkan ke lapas super-maximum. Tak hanya itu, lapas itu juga sudah maximum security.
“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” kata Rika.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan,” tukass Rika. (P-*r/am)
No Comments