PRIORITAS, 30/9/2025 (Batam): Kejati Kepri bersama Kejari Batam menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batuampar, Senin (29/9/2025), terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp4,4 miliar periode 2015–2021.
Kasidik Pidsus Kejati Kepri, Yongki, menyebut penggeledahan dilakukan karena perusahaan tidak kooperatif meski berulang kali diminta menyerahkan dokumen.
“Kami sita tiga kontainer berisi dokumen, fokus pada periode 2015–2018 karena indikasi kerugian negara paling kuat,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari BP Batam, Syahbandar, hingga saksi ahli. Jaksa penyidik Aji Satrio Prakoso memastikan penetapan tersangka segera dilakukan.
“Insyaallah segera, alat bukti sudah cukup. Bahkan ada kemungkinan BP Batam ikut terseret,” katanya.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari dua kasus serupa yang sudah inkrah. Kejati Kepri menegaskan targetnya jelas: mengusut tuntas kasus, memulihkan kerugian negara, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. (P-Jeff K)
No Comments