Sejumlah siswa belajar bersama dari rumahnya di Kampung Sewu, Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020). Kegiatan belajar dari rumah tersebut dilakukan menyusul aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan meliburkan sekolah hingga 13 April 2020 mendatang, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Maulana Surya/focJakarta, 7/4/20 (SOLUSSInews.com) – Sesudah mendapat persetujuan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, DKI Jakarta wajib melarang sejumlah kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19, ada tujuh kegiatan yang akan dilarang dilakukan di DKI Jakarta.
Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah.
Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.
Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (Hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung. Demikian BeritaSatu.com. (S-BS/jr)
No Comments