PRIORITAS, 21/12/24 (Jakarta): Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024, seluruh jajaran Bawaslu yang akan menjadi pemberi keterangan, harus memberikan jawaban tegas. “Jangan bingung dan (jangan sampai) tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/24).
“Untuk itu perlu melengkapi data dan (harus bisa) menjawab pertanyaan majelis Mahkamah Konstitusi dengan tegas,” tambah Koordinator Divisi Hukum Bawaslu itu. Diingatkannya, keterangan Bawaslu sangat dibutuhkan oleh majelis dalam menentukan putusan.
Dikatakannya lagi, Bawaslu yang paling tahu masalah. “Kita yang membuat laporan hasil pengawasan, kajian awal formil dan materiil,” sambungnya.
Dirinya yakin, jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mampu menyusun laporan hasil pengawasan dengan lengkap dan memberikan keterangan dengan baik di hadapan majelis sidang MK.Itu karena seluruh jajaran sudah beberapa kali diberi bekal pelatihan yang terkait dengan tata cara persidangan dan semacamnya.
“Tunjukkan bahwa eksistensi Bawaslu selalu melakukan kerja-kerja pengawasan. Bawaslu memiliki peran penting dalam demokrasi di Indonesia. Ceritakan hasil kerja kalian dalam laporan hasil pengawasan. Lengkapi dengan data dan fakta yang bisa dibaca oleh siapa pun,” ujarnya.
Dilarang lakukan rekayasa
Anggota Bawaslu RI lainnya, Puadi, menegaskan seluruh jajaran Bawaslu dilarang melakukan rekayasa pelanggaran Pilkada Serentak 2024. Tidak boleh juga melakukan kerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diingatkannya, agar jajaran Bawaslu harus sangat hati-hati. “Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah,” kata Puadi.
Untuk mencegah hal itu terjadi, dia meminta kepada koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus saling berkoordinasi menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024. Kedua divisi ini juga akan memikul tanggung jawab kerja pengawasan di depan MK.
Penanganan perkara PHP di Mahkamah Agung dijadwalkan pada pekan kedua Januari 2025. Semula sidang perdana sengketa hasil Pilkada direncanakan pada 24 Desember 2024, namun MK memutuskan memundurkan jadwal tersebut. (P-ht)