26.2 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

    Ini enam barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen

    Terkait

    PRIORITAS, 7/12/24 (Jakarta): Secara resmi, pemerintah telah menetapkan, akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen per Januari 2025 mendatang.

    Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kebijakan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN) memang akan diterapkan mulai Januari 2025. Kebijakan ini menjadi solusi tengah antara kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

    “Kami (DPR) awalnya mengusulkan sistem multitarif PPN, dan presiden juga sepaham, sehingga koordinasi bisa segera dilakukan,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (6/12/24), sebagaimana dikutip Beritaprioritas.com, Sabtu (7/12/24) ini.

    Disebutkan, dalam skema multitarif PPN, terdapat tiga kategori barang yang dikenakan pajak. Untuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen ialah barang yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

    Bukan kebutuhan pokok

    Selanjutnya, mengacu pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang yang dikenakan PPnBM ialah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta menunjukkan status sosial.

    Nah, barang-barang mewah tersebut ialah:

    1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan jenazah, kendaraan ambulans, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
    2. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, dan sejenisnya.
    3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
    4. Kelompok balon udara.
    5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Yang tidak dikenakan PPN

    Diketahui, dalam skema multitarif PPN, kategori barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, pendidikan, transportasi, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

    Sementara kategori barang dikenakan tarif PPN 11 persen, yakni barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, demikian dilansir Beritasatu.com.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan, kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 2025 akan diberlakukan secara selektif. PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah. (P-jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini