Infografik Antara
PRIORITAS, 3/1/25 (Jakarta): Pada hari Kamis (2/1/25) kemarin, Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artinya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, semua partai politik (Parpol) berhak mengajukan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Infografik Antara
(P-jr)
No Comments