28.2 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

    Ikuti !!! Skedul penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di 13 Provinsi, dari Banten hingga Sulut

    Terkait

    Jakarta, 16/11/20 (SOLUSSInews.com) – Tercatat  sebanyak 14 provinsi di Indonesia mengadakan agenda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu membayar sanksi, hanya pokok pajaknya saja.

    Berikut ini jadual serta rangkuman wilayah yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

    1. Jawa Barat

    Dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.

    Mengutip laman Bapendajabar, relaksasi itu bertajuk program ‘Triple Untung’, terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Selain itu, Pemprov Jabar memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku).

    2. Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur juga memberikan relaksasi pemutihan bagi penunggak pajak. Kebijakan yang berakhir pada 31 Agustus lalu kini diperpanjang mulai 1 September hingga 28 November 2020.

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

     

    3. Jawa Tengah

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan selama satu bulan ke depan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Program berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

    4. Sumatera Selatan

    Bergeser ke Sumatera Selatan. Program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II hingga 30 November 2020.

    5. Sumatera Utara

    Dikutip dari Antara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan dalam dua tahap yaitu 19 Oktober-15 November 2020 dan 16 November-15 Desember 2020.

    6. Bengkulu

    Dilansir dari laman resmi pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat Bengkulu di tengah Pandemi Covid-19, Pemda Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak, yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

    7. Bali

    Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020.

    Dikutip dari laman Bapenda Bali, Pemprov memberi keringanan masyarakat dengan pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya. Kebijakan ini bergulir hingga 18 Desember 2020.

    8. Banten

    Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif, mulai Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020.

     

    9. Riau

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di wilayahnya hingga 15 Desember 2020.

    10. Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 30 November 2020.

    Bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor 2 tahun ke atas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. Kemudian dibebaskan dari sanksi administrasi PKB, Pendaftaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    10. Sulawesi Utara

    Disitat dari laman akun Instagram Bapenda Sulawesi Utara memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 12 Oktober hingga 23 Desember 2020. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.

    11. Sulawesi Selatan

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211 / IX / Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020. Pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020 namun diperpanjang gubernur hingga 23 Desember 2020.

     

    12. Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah juga menghadirkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berakhir pada 31 Desember 2020, relaksasinya berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

    12. Aceh

    Dikutip dari Antara, program pemutihan berupa keringanan bea balik nama serta penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebelumnya berakhir 15 Oktober, namun kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

    13. DIY

    Berdasarkan Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2 menyebutkan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (S-DC/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini